Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia

Photo by Etienne Girardet on Unsplash

Latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial. Perbedaan kedudukan dan kepentingan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang, sehingga lahirnya Undang-undang ini. Tujuan utama Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini adalah untuk menegakkan masalah perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja sendiri, melaksanakan berbagai instrumen internasional tentang hak-hak tenaga kerja yang telah diratifikasi, serta sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Metode yang dapat digunakan untuk melaksanakan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia adalah yuridis normatif. Perlindungan hukum diberikan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam melaksanakan pembangunan, beberapa faktor yang menunjang seperti modal, alam, dan tenaga kerja harus didukung dan dipimpin dengan usaha-usaha untuk membina, mengarahkan, dan perlindungan bagi tenaga kerja. Ketiga faktor tersebut merupakan hal yang sangat penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Dari ketiga faktor tersebut, faktor tenaga kerja merupakan peranan yang tidak kalah pentingnya dibanding faktor penunjang lainnya. Hal ini didukung oleh jumlah penduduk yang sangat besar sehingga salah satu modal yang sangat penting adalah tenaga kerja.

Dari ketiga faktor tersebut, perlindungan bagi tenaga kerja merupakan tujuan utama. Para tenaga kerja mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan berbagai tugas dan kewajiban sosialnya, dapat mengembangkan potensi dirinya, sehingga pada giliriannya dapat meningkatkan kualitas hidup dan karenanya dapat hidup layak sebagai manusia. Untuk mensukseskan perlindungan terhadap tenaga kerja itu memerlukan beberapa perencanaan dan pelaksanaan secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.

Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Tantangan di Indonesia

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pengusahanya. Dengan adanya regulasi seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, negara berupaya memberikan perlindungan yang menyeluruh, mulai dari upah yang layak hingga jaminan sosial. Namun, tantangan dalam implementasi masih ada, antara lain:

Diperlukan peran serta aktif dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Kesepakatan yang telah tercapai antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan menjadi dasar bagi perkembangan hubungan industrial sehat di Indonesia. Dengan banyaknya tantangan yang masih ada dalam implementasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, peran serta aktif dari seluruh pihak diperlukan untuk memastikan keberhasilan dalam mencapai tujuan utama, yaitu hubungan industrial sehat antara pekerja dan pengusaha.

Artikel Lainnya

by Melinda Silmy